SYARAT-SYARAT PRAMUKA GARUDA UNTUK PRAMUKA PENEGAK
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
· Memahami Undang-undang Dasar 1945.
· Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
· Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
· Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
· TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
· TKK Pengatur Rumah
· TKK Juru Masak.
· TKK Berkemah.
· TKK Penabung.
· TKK Penjahit.
· TKK Juru Kebun
· TKK Pengaman Kampung
· TKK Pengamat
· TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
· Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
· Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
· Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
· Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
· Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
· Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
· Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
No comments:
Post a Comment